Monday, January 26, 2015

ARTIKEL PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

HAK MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM,
BUKANLAH SEKEDAR HAK
Oleh : Ariadi Irawan


Negara kita, Indonesia sudah bukan lagi negara yang dijajah, atau negara yang dikuasai oleh rezim otoriter, dimana demokrasi dan kebebasan dalam segala hal dibatasi, sehingga tidak ada ruang bagi kita untuk berdemokrasi, tetapi semenjak reformasi tahun 1998 dan dihilangkannya rezim otoriter yang membuat ruang demokrasi sudah dibuka dengan sangat lebar, sampai-sampai segala sesuatu itu boleh dilakukan dalam konteks berdemokrasi. Negara kita, sekarang ini adalah termasuk salah satu dari beberapa negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia disebut dengan Demokrasi Pancasila yang mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup mendalam bagi kita yang memahaminya. Slogan itu adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di negara kita ini adalah demokrasi keterwakilan yang merakyat, yang mana salah satu contoh dari demokrasi keterwakilan ini adalah adanya pesta demokrasi lima tahunan yang lazim disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Pemilihan Umum setiap warga negara memiliki hak memilih dan hak dipilih (hak pilih).
Hak dipilih ini adalah menggunakan hak politiknya untuk maju mencalonkan diri sebagai orang yang duduk di kursi parlemen yang akan dipilih oleh rakyat dan pada hakikatnya juga bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Hak dipilih ini bukanlah sesudah dipilih lalu mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, dan lebih mengutamakan kepentingan golongan, serta berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye, tetapi mereka harus memberikan sebuah bukti yang mereka janjikan saat kampanye dengan selalu menyalurkan aspirasi rakyat, sehingga rakyat tidak sia-sia memilih mereka.
Sementara, hak memilih memiliki sebuah arti menggunakan hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan duduk di kursi parlemen, baik sebagai presiden beserta wakilnya ataupun sebagai wakil rakyat.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan salah satu hak warga negara yang mendasar adalah hak memilih atau hak untuk memberikan suaranya, disamping hak-hak warga negara Indonesia yang lainnya. Hak memilih atau hak untuk memberikan suara ini merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu / warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak tersebut telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun Undang-Undang, yakni UU No. 39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 / 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hak untuk memilih wakil rakyat atau presiden beserta wakil presiden sepenuhnya adalah hak asasi subyektif dari setiap individu warga negara. Sehingga penggunaannya sendiri tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik itu negara maupun masyarakat.
Hak memilih inilah yang kemudian melahirkan satu tindakan yang lebih berarti. Sebab yang disebut hak itu berkaitan dengan kesukarelaan atau keinginan sendiri. Saat pemilu, sejatinya tak sekadar menyalurkan hasrat tentang siapa yang akan dicoblos, atau hanya sekedar masuk ke bilik suara dan sembarangan saja mencoblos nama calon dalam daftar pilihan serta tidak peduli mencoblos nama siapa atau partai apa, bahkan sampai-sampai ada yang dengan sengaja memejamkan kedua matanya lalu asal mencoblos di kertas suara, tetapi momentum memilih tersebut harus memerlukan pencermatan tentang siapa yang pantas atau tidak pantas dipilih. Dengan suara yang satu-satunya kita miliki tersebut, kita seharusnya menjaga kualitas suara tersebut dengan memilih orang-orang yang benar-benar dianggap bisa diberi amanah. Tak hanya memilih ala kadarnya atau asal pilih.
Dengan slogan Satu Orang, Satu Suara, dan Satu Nilai yang memiki arti bahwa rakyat di Pemilu memiliki kesempatan hanya satu kali per lima tahun untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin atau wakil rakyat. Bila dari Pemilu ke Pemilu tak juga ada hal yang berubah secara signifikan, maka pemilih sepantasnya menggeser pilihan-pilihannya. Pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat, yang hanya datang sekali dalam lima tahun. Dibutuhkan waktu yang sama untuk menyesali pilihan, bila ternyata yang dicoblos tak memenuhi harapan.
Melihat pengertian hak memilih tersebut, kita melihat betapa pentingnya kita menggunakan hak memilih kita dalam pemilihan umum, tetapi seiring dengan perkembangan jaman dan mulai berkurang antusias rakyat Indonesia yang diakibatkan karena buruknya kualitas calon-calon yang akan duduk di bangku parlemen  membuat rakyat Indonesia memilih jalan pintas yaitu dengan jalan golput (golongan putih). Golput memang merupakan masalah klasik dan universal dalam kehidupan politik. Istilah golput dalam peta politik Indonesia pertama kali muncul pada tahun 1971, terhadap mereka yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih. Golput juga dapat diartikan sebagai menyia-nyiakan hak kita sendiri dalam memilih. Rakyat Indonesia memandang memilih adalah sebuah hak warga Negara, dan beranggapan bahwa yang namanya hak itu boleh digunakan dan boleh tidak digunakan. Tapi apa mau dikata, golput tetap ada dimana-mana. Memilih merupakan hak. Jika dipaksa memilih berarti bukan hak lagi dong, lagi pula yang tercantum dalam undang-undang adalah hak bukan kewajiban, juga tidak ada hukum apa pun yang menyebutkan apabila tidak menggunakan hak memiilihnya dalam Pemilu, akan dikenakan sanksi atau dikriminalkan oleh negara. Inilah yang terjadi pada rakyat negara kita, berbeda dengan rakyat di sebagian negara lainnya bukan saja memandang partisipasi dalam pemilu sebagai sebuah hak, melainkan juga tanggung jawab bahkan kewajiban. Di sejumlah negara, kewajiban ikut memilih dalam sebuah pemilu malah sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang pemilu di Negara mereka. Banyak negara tersebut menerapkan sanksi hukum bagi warga negaranya yang tidak ikut memilih, apa pun alasannya.
Bagi saya tanggung jawab yang ada pada kita saat memilih adalah sebuah tanggung jawab untuk menentukan arah bangsa Indonesia ini kedepannya. Apakah kita ingin negara ini maju atau negara ini masih diam ditempat saja tanpa kemajuan apapun? Marilah kita pikirkan secara seksama, apakah dampak dari keputusan yang kita buat?. Jika kita memilih untuk golput, kita harus memikirkan apa yang akan terjadi kemudian? Mungkin alasan kita hanyalah untuk tidak memberikan kesempatan pada politikus kotor untuk duduk di kursi parlemen yang empuk!. Ataukah mungkin kita bisa memanfaatkan waktu untuk berbagi amal dari pada memilih politikus yang tidak jelas makna perjuangannya terhadap rakyat!. Mungkin juga kita tidak akan merasa terbebani dengan kondisi negara ini kedepan karena kita tidak terlibat didalamnya!. Mungkin itu adalah alasan kita yang memilih untuk tidak menggunakan hak memilihnya!.
Sekarang mari kita lihat kemungkinan lain untuk hal yang mungkin bisa dibilang negatif. Jika ternyata orang yang pro politikus kotor akhirnya menggunakan hak mereka sehingga politikus yang mereka usung akhirnya menang, sedangkan politikus yang bisa saja lebih bersih dari politikus kotor tersebut tidak terpilih karena kekurangan satu suara yang kita sia-siakan. Bayangkan jika kita tidak menyia-nyiakan hak memilih kita dan menggunakan hak itu untuk memilih politikus yang lebih bersih tersebut, bukankah politikus kotor tersebut tidak akan terpilih. Sayangkan, bila kita menyia-nyiakan hak memilih kita. Atau, Jika negara ini menjadi rusak karena politikus kotor tersebut, bagaimana reaksi kita? Kita mungkin akan tidak peduli karena bukan kita yang memilih. Ataukah kita menuntut politikus tersebut? Hmm, tidak mungkin. Karena mau tidak mau, suka atau tidak suka pemimpinlah yang akan menentukan segala kebijakan negara yang tentu akan berpengaruh terhadap setiap orang. Untuk itu, bagi yang tidak menggunakan hak memilihnya (golput), maka tidak layak bagi yang bersangkutan untuk menuntut atau mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemimpin atau dengan kata lain bahwa dengan tidak menggunakan hak pilihnya, maka sesungguhnya ia telah melepaskan haknya untuk ikut dalam kehidupannya. Jadi, Salah siapa kita tidak memilih politikus yang lebih bersih?
Juga bagi mereka yang masih saja menyia-nyiakan hak memilihnya, maka sebenarnya suatu kerugian baginya untuk dapat merubah bangsa ini. Apabila alasan yang digunakan adalah tidak ada pemimpin atau politisi yang tepat untuk memimpiin negeri ini, maka perlu dipertanyakan apakah mereka telah melakukan penelitian yang mendalam sehingga diperoleh kesimpulan tersebut? Karena apabila tidak ada pemimpin yang tepat untuk dipilih, maka sudah seharusnya Revolusi dilakukan untuk merubah Indonesia yang lebih baik. Pilihan reformasi bagi Indonesia harus didukung dengan partisipasi aktif warganya. Jika menginginkan produk hukum dan kebijakan yang responsif, maka memilih pemimpin dan wakil rakyat yang prodemokrasi, prokesejahteraan, properbaikan merupakan suatu keharusan. Maka, menggunakan hak pilih adalah suatu tindakan yang lebih baik dibandingkan tidak menggunakan hak pilih. 
Maka dari pada itu kita harus mengubah anggapan orang yang menyebutkan hak memilih itu hanyalah hak biasa menjadi hak memilih bukanlah sekedar hak tetapi menjadi hak yang memiliki tanggung jawab yang harus kita laksanakan. Juga sekarang marilah kita pikirkan dampak keputusan jika kita menggunakan hak memilih kita. Jika ternyata politikus yang kita pilih adalah politikus kotor sehingga merusak bangsa ini? Apakah kita merasa berdosa telah memilihnya? Hmm, mungkin saja. Tapi tidakkah kita akan lebih pantas meminta pertanggungjawabannya? Bukankah seharusnya kita akan terus tergerak untuk mengkontrol kinerjanya karena kita yang memilihnya?
Intinya, apabila kita menempatkan hak memilih itu sama dengan hak untuk melaksanakan ibadah, alangkah dosanya bila kita menyia-nyiakan hak memilih kita. Atau mungkin, kita bisa menyamakan hak memilih dengan hak untuk makan, hak untuk bersekolah, atau hak untuk menulis. Mulai sekarang berpikirlah yang positif dan menghilangkan segala kenegatifan terhadapan pilihan kita. Serta Jangan suka berburuk sangka terhadap orang yang mencalonkan diri untuk duduk di kursi parlemen. Sekali lagi saya tegaskan bahwa hak memilih yang diberikan negara kepada kita adalah hak yang mengandung sebuah tanggung jawab. Disinilah peran aktif kita setelah memilih politikus yang mencalonkan di parlemen lebih dituntut, bukan malah tidur tenang setelah mencelupkan jari pada botol tinta pemilu. Kita dituntut harus lebih memperhatikan kinerja politikus yang kita pilih agar kebusukannya tidak merusak bangsa ini. Bagaimanapun politikus tersebut mungkin memiliki hal positif yang bisa membangun bangsa ini, semoga saja. Dan supaya kita setelah memilih kita tidak hanya diam saja dan bersantai-santai. Apabila kita hanya diam saja dan bersantai-santai, politikus yang tadinya bersih pun mungkin bakal tergoda dengan kenikmatan duniawi yang ditawarkan di gedung parlemen.

Melihat penyebab munculnya Golput di Indonesia karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman politik yang benar, maka pendidikan politik berpotensi untuk meningkatkan tingkat antusias rakyat indonesia dalam menghargai hak memilih yang mereka punya. Kegagalan Indonesia membangun pendidikan politik juga merupakan kegagalan dari para elite politik dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Pendidikan politik tersebut adalah pendidikan yang strategis untuk menimbulkan efek Pemilu yang lebih berkualitas dan mengubah pandangan tentang hak memilih. Untuk itu, pendidikan politik ini dapat diberikan dengan mengemban amanat rakyat dan tidak mengorbankan perasaan rakyat. Kita juga seharusnya tidak berada dalam posisi selalu menerima. Agar supaya suara kita itu betul-betul berharga dan dapat disumbangkan dan bernilai, tentu diperlukan pengetahuan dan informasi yang cukup. Kita juga perlu tahu, melalui pelatihan dan diskusi, bacaan dan siaran media massa seperti koran, majalah, radio, dan televisi, serta memahami bagaimana cara bekerja negara dan pemerintah dan apa saja hak dan tanggung jawab kita sebagai warga. Sebagai hasilnya, kita tidak akan terjerumus dalam tindak anarki dan suara anda tidak terbuang sia-sia. Serta selanjutnya kita juga tidak hanya diam tetapi kita juga harus mengawasi pelaksanaannya agar tetap pada jalurnya. Marilah mulai sekarang dan seterusnya, kita pertanggungjawabkan hak yang telah kita peroleh untuk masa depan Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.

Wednesday, January 14, 2015

PROPOSAL PERMOHONAN BEASISWA S1

PROPOSAL
PERMOHONAN BEASISWA S1 KOTA DEPOK

 













NAMA                        :  ARIADI IRAWAN
NO. TLP/HP               :  085881576490
ASAL SEKOLAH      :  SMK YAJ
ALAMAT E-MAIL    :  ariadiirawan7@gmail.com
ALAMAT RUMAH   :  Jl. H. Abd. Gani Rt. 01/02 No. 149
                                        Kel. Kalibaru Kec. Cilodong Kota Depok











KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan hidayahnya maka saya dapat menyelesaikan proposal ini..
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberi pengarahan untuk menyelesaikan proposal ini. Sebagai manusia biasa, saya menyadari proposal ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena keterbatasan serta pengetahuan yang saya miliki. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dimasa yang akan datang.
Akhirnya melalui sebuah do’a dan harapan semoga proposal ini dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi saya.











                                                                                              






                                                                                              



                                                                                         

DAFTAR ISI



Hal
Kata Pengantar                                                                                                                                                 
2
Daftar Isi    .............................................................................................................................
3
Surat Permohonan Beasiswa S1 Kota Depok   ……………………………………………..
4
KERANGKA ACUAN  …………………………………………………………………...
6
A.     Latar Belakang  …………………………………………………………………………
B.     Tujuan Beasiswa  …………………………………..……..……………………………
C.     Manfaat Beasiswa …………………………………………...………………………....
6
6
6
PROPOSAL PERMOHONAN BEASISWA S1 KOTA DEPOK   …………………….
8
A.     Pendahuluan  ………......................................................................................................
9
B.     Dasar Hukum  ………………………………………………………………………….
10
C.     Tujuan  ………………………………………………………………………………….
10
D.     Target Pencapaian  ……………………………………………………………………..
10
E.      Universitas dan Kompetensi yang Dituju  ……………………………………………..
11
F.      Lampiran  ……………………………………………………………………………....
11
G.     Penutup  ………………………………………………………………………………...
11
LAMPIRAN – LAMPIRAN  ……………………………………………………………..









Surat Permohonan Beasiswa S1 Kota Depok



Hal : Permohonan Beasiswa S1 Kota Depok                                         Depok, 13 Maret 2014


Kepada Yth :
Bapak Walikota Depok
C/q : Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
 Di
        Depok

Assalamualaikim Wr.Wb

Dengan hormat,

Puji syukur kita ucapkan kepada  Allah SWT, atas rahmat yang diberikan kepada kita  semua, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari – hari dengan lancar,  amin.
Sehubungan dengan pentingnya pendidikan saat ini, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) di daerah Kota Depok, maka setiap keterampilan professional haruslah berkembang sebagaimana mestinya.
Yang menjadi kendala saat ini adalah banyak orang-orang pasti ingin melajutkan pendidikan kearah yang lebih tinggi, agar bisa menambah ilmu dan orang tua yang kebingungan memperoleh dana karena kebutuhan sehari – hari semakin tinggi, dan  mengeluh harus kemana mencari uang untuk kebutuhan sehari – hari agar  tetap bisa bertahan hidup serta bisa membiayai anaknya sekolah.
Melalui surat ini saya mengharapkan kebijaksanaan dan kerendahan hati Bapak memenuhi permohonan beasiswa S1.
Alasan saya mengajukan permohonan beasiswa ini kepada Bapak, supaya dapat melanjutkan sekolah ke jenjang perguruan tinggi, saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak karena orang tua saya kurang mampu membiayai kuliah.
Sekian permohonan beasiswa ini, semoga Bapak bisa membantu saya dengan memberikan beasiswa S1. Atas bantuan yang telah diberikan saya ucapkan banyak terima kasih, semoga Allah swt membalas kebaikan Bapak. Amin…
Wassalamualaikum wr,wb
                                                                                                                     

                                                                                                                       Hormat saya,


                                                                                      
                                                                                                                     Ariadi Irawan



















                                                  KERANGKA ACUAN

A.  Latar belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi zaman ini, kita diwajibkan untuk mempersiapkan diri terutama dikalangan generasi muda, agar siap menghadapi era global yang penuh tantangan.
Oleh sebab itu saya merasa terpanggil untuk lebih giat lagi berpacu untuk belajar dalam meraih perestasi, Adapun proses pencapaian prestasi itu harus ada motivasi untuk membangkitkan semangat belajar,yaitu baik dukungan material maupun spiritual.
Adapun dukungan materi berupa sumber dana yang lebih bersifat mendukung segala aktivitas belajar-mengajar, sedangkan dukungan spiritual adalah semangat yang tumbuh di dalam menjalankan proses belajar, agar terciptanya generasi muda yang professional dan berahlak baik.

B.  Tujuan beasiswa
Tujuan dari beasiswa ini adalah untuk membantu saya dalam melanjutkan sekolah ke jenjang perguruan tinggi.

C.  Manfaat beasiswa
Adapun manfaat yang diperolah dari beasiswa ini adalah sebagai berikut :
Bagi saya :
1.    Membantu saya dalam melanjutkan sekolah ke jenjang perguruan tinggi
2.    Membantu saya dalam memenuhi persyaratan untuk perkuliahan
3.    Membantu saya memperlancar proses perkuliahan
4.    Membantu saya dalam pembayaran SPP, SKS, SEMESTER, BOP, DP.
5.    Membantu setidaknya sedikit untuk biaya makan sehari-hari dan biaya pembayaran tempat tinggal.
Bagi daerah ( Kota Depok)   :
1.    Lahirnya generasi muda daerah yang berpendidikan
2.    Meningkatkan taraf hidup masyarakat daerah
3.    Meningkatnya perekonomian daerah
4.    Menurunkan tingkat pengangguran
5.    Menurunkan tingkat kemiskinan
6.    Meningkatkan pendapatan asli daerah




















PROPOSAL
PERMOHONAN BEASISWA S1 KOTA DEPOK



Nama                                        :  Ariadi Irawan
Tempat / Tanggal lahir              :  Karang Anyar, 19 Februari 1996  
Jenis Kelamin                           :  Laki-Laki
Agama                                      :  Islam
Suku/Bangsa                             :  Indonesia
Kompetensi Keahlian                :  Akuntansi
Alamat                                      :  Jl. H. Abd. Gani Rt. 01/02 N0. 149 Kel. Kalibaru
                                                    Kec. Cilodong Kota Depok 16414
                                                    Hp. 085881576490
Asal Sekolah                             :  SMK YAJ DEPOK
Alamat Sekolah                         :  Jl. Kp. Sawah Rt. 01/04 N0. 01 Kel. Jatimulya
                                                     Kec. Cilodong Kota Depok 16413
                                                     Tlp. 02187900425




Diajukan :

Kepada Yth,
Bapak Walikota Depok
C/q : Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
Di
      Depok




PROPOSAL
PERMOHONAN BEASISWA S1 KOTA DEPOK


A.  Pendahuluan
Dalam undang-undang dasar tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari kemerdekaan kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun sejak beberapa dekade lewat tujuan itu telah mengalami pergeseran. Setidaknya terlihat dari agenda pembangunan yang telah digariskan oleh para pemimpin-pemimpin bangsa, dimana penciptaan sumber daya manusia melalui pendidikan masih sangat lemah jika di bandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Akibatnya dapat dirasakan sekarang dimana mayoritas SDM anak bangsa ini lemah, apalagi mereka yang berada di luar daerah pulau jawa dan daerah daerah pelosok. Padahal potensi baik disektor manusia maupun potensi alamnya sangat besar, yang pada akhirnya menjadi terabaikan selain habis dieksploitasi oleh pihak lain, juga akibat SDM di daerah sendiri terlalu lemah.
Diantara posisi daerah yang besar sebagai cikal bakal daerah yang maju adalah memilliki sumber daya alam yang besar dan letaknya yang strategis. Begitu juga dengan Kota Depok yang letaknya sangat strategis dan berpotensi untuk menjadi daerah yang maju. Untuk mencapainya tidaklah mudah, suatu daerah haruslah memiliki sumber daya manusia yang handal dan profesional untuk mengelolanya agar bisa tercapai maksud dan tujuannya tersebut. Karena bagaimana pun melimpahnya sumber daya alam, tanpa adanya kemampuan sumber daya manusia untuk mengolahnya maka akan sia-sia.
Pengembangan sumber daya manusia adalah suatu upaya untuk mengembangkan kualitas atau kemampuan sumber daya manusia, agar mampu mengolah dan mengelola sumber daya alam, sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai akhir dari tujuan pembangunan itu sendiri. Maka dari itu sebagai generasi penerus, unutk mengembangkan Kota Depok selanjutnya saya sangat mengharapkan peran pemerintah daerah Kota Depok selaku institusi yang diberi hak oleh rakyat haruslah melakukan tugasnya selain untuk mengembangkan Kota Depok itu sendiri juga membangun untuk mendidik putra-putri daerah agar menjadi generasi yang handal, profesional dan berkualitas untuk membangun daerahnya sendiri.
Dilatar belakangi hal tersebut saya sangat berharap pemerintah Kota Depok dapat membantu mengurangi beban keuangan yang menjadi kendala dalam meningkatkan prestasi belajar. Dengan semakin dinamisnya perkembangan dunia pendidikan dan tuntutan peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi, maka perbaikan dan peningkatan sarana penunjang belajar adalah mutlak diperlukan.
Salah satu upaya yang saat ini saya harapkan dari pemerintah daerah Kota Depok adalah dapat memberikan bantuan beasiswa bagi pelajar dari Kota Depok. Karena bantuan ini sangat berarti dalam menunjang kelancaran dan keberhasilan pelajar dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
2.   DASAR HUKUM
B. Dasar Hukum
1.    Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran (UUD 1945 Pasal 28E ayat (1))
2.    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan (UUD 1945 Pasal 31 ayat (1))
3.    Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya (pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2003)

C.  Tujuan
Tujuan dari pengajuan permohonan beasiswa ini adalah :
1.    Untuk meringankan beban orang tua dalam membiayai kuliah.
2.    Memacu daya saing untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemampuan dalam mengembangkan potensi diri.
3.    Perbaikan sarana penunjang belajar.
4.    Sebagai salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah Kota Depok terhadap peningkatan SDM di Kota Depok.

D.  Target Pencapaian
1.    Akan menjaga nama baik Kota Depok selama masa kuliah.
2.    Akan membawa nama baik Kota Depok sebagai kota yang peduli dengan generasi penerus bangsa.
3.    Akan mengabdi dibidang yang dibutuhkan di pemerintahan Kota Depok demi memajukan pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan, jika sudah lulus.
4.    Turut serta membantu membangun pendidikan di Kota Depok menuju lebih baik, jika sudah lulus.

E.  Universitas dan Kompetensi yang Dituju
Universitas yang dituju adalah Universitas Indonesia, Fakultas Ekonomi Jurusan (Kompetensi) Akuntansi.
F.   Lampiran
Dengan ini saya lampirkan beberapa persyaratan yaitu :
1.    Foto Copy KK Depok
2.    SKTM Kota Depok
3.    Foto Copy KTP Orang Tua dan Anak
4.    Foto Copy Akte Tanah
5.    Foto Rumah
6.    Surat Keterangan berkelakuan baik dari pihak sekolah
7.    Surat Keterangan Berprestasi dari pihak sekolah (Foto Copy Bukti Prestasi)
8.    Foto Copy Rapor Semester 1-5.

G.  Penutup
Demikian proposal ini saya ajukan dengan harapan dapat dipertimbangkan dan disikapi sebagai mana mestinya sehingga terkabulnya permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaan bapak, saya ucapkan terima kasih.


                                                                                                                Depok, 13 Maret 2014
                                                                                                                      Hormat saya,



                                                                                                                        Ariadi Irawan